Pengertian peristiwa sesuai pendapat para andal telah memperlihatkan bermacam pendapat dan tanggapannya atas pengertian bencana, sedangkan pengertian peristiwa sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, berbunyi bahwa pengertian peristiwa ialah peristiwa/rangkaian insiden yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik itu faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga menimbulkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda, serta efek psikologis.
Ditinjau dari apa yang diakibatkannya, peristiwa sangatlah merugikan insan dan juga makhluk-makhluk yang ada dibumi menyerupai flora dan binatang serta merusak bumi itu sendiri.
Macam-Macam Bencana
Bencana terbagi atas beberapa jenis atau macam yakni, mencakup peristiwa alam, peristiwa nonalam, dan peristiwa sosial antara lain..
1. Bencana alam
Bencana alam ialah peristiwa yang diakibatkan oleh insiden atau serangkaian insiden yang disebabkan oleh faktor alam tanpa ada campur tangan insan , antara lain berupa banjir, gempa bumi, angin tornado,tanah longsor, kekeringan, kebakaran liar, angin topan, tsunami, hujan es, gelombang panas, topan tropis, topan salju, gunung meletus, dan lain-lain. walaupun musibah ada juga yang terjadi tidak secara alami.
2. Benca nonalam
Bencana nonalam ialah peristiwa yang diakibatkan oleh insiden atau rangkaian insiden nonalam antara lain kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi dan epidemi, serta wabah penyakit. Contohnya wabah virus ebola di Afrika, wabah virus Zika di Brazil, Wabah Demam berdarah di Indonesia, Kebocoran reaktor nuklir di Fukushima, Jepang, Penyebaran radiasi nulkir di Chernobyl. Kebanyakan peristiwa nonalam disebabkan oleh perbuatan insan yang kadang melaksanakan sesuatu tanpa memikirkan dampakanya sehingga mengakibatkan bencana.
3. Bencana sosial
Bencana sosial ialah peristiwa yang diakibatkan oleh insiden atau serangkaian insiden yang diakibatkan oleh insan dan mencakup konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. Contohnya: Tawuran antar warga, perang antar suku, teror geng motor, kesenjangan sosial dan lain-lain.
Kejadian Bencana adalah insiden peristiwa yang terjadi dan dicatat menurut tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi peristiwa pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Kejadian Bencana adalah insiden peristiwa yang terjadi dan dicatat menurut tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi peristiwa pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Demikian artikel Pengertian Bencana dan Macamnya supaya sanggup bermanfaat bagi kalian yang mencari isu tersebut.
Sumber: Artikelsiana